jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum, meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan).
"Izin menyampaikan karena ini menyangkut yang saya yakin sebagai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdawa, tim jaksa penuntut umum, dan majelis hakim melakukan mubahalah. Itu adalah sumpah kutukan," kata Anas di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Anak Syarif Hasan Disidang Besok
Pada saat Anas menyampaikan hal itu, para pendukung Anas yang melihat persidangan di ruang sidang lantai 2 langsung menyampaikan setuju. Mereka juga menyampaikan takbir. "Allahu Akbar," ujar para pendukung Anas.
Anas meyakini subtansi pembelaannya sebagai terdakwa. Ia mengungkapkan penuntut umum memiliki keyakinan dalam menulis dakwaan dan tuntutan.
BACA JUGA: Delapan Tahun Penjara untuk Anas
Majelis hakim, sambung Anas, tentu mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dalam memberikan putusan. Dan hal itu tentu diputus dengan keyakinan.
"Terdakwa, JPU, majelis memiliki keyakinan. Tolong diijinkan dalam forum persidangan ini dilakukan mubahalah. Siapa yang salah itu yang sanggup menerima kutukan," tandas Anas.
BACA JUGA: Inilah Nama-nama yang Layak Jadi Menteri di Kabinet Jokowi-JK
Setelah Anas menyampaikan itu, para pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali menyampaikan takbir. "Allahu Akbar," ucap mereka.
Namun majelis hakim tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Anas itu. Hakim Ketua Haswandi langsung menutup persidangan. Hal itu membuat pendukung Anas naik pitam. Mereka meminta agar hakim menanggapi permintaan sumpah mubahalah. "Tanggapi, jawab, azab," ujar mereka.
Setelah persidangan ditutup, pendukung Anas meminta jaksa untuk melakukan sumpah. Bahkan mereka menyebut jaksa dan hakim yang menangani perkara Anas merupakan pesanan. "Ayo sumpah JPU. JPU pesanan, hakim pesanan," teriak mereka.
Pada saat itu, para pendukung Anas juga menyanyikan shalawat. Hal ini merupakan bentuka dukungan kepada Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu.
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. "Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun," ucap Haswandi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hormati Tim Investigasi, TNI Pilih Diam soal Insiden Batam
Redaktur : Tim Redaksi