jpnn.com - SEPULUH orang tahanan BNN dari sejumlah kasus narkotika yang berbeda, berhasil melarikan diri dengan cara menjebol tembok penjara bagian belakang Rutan BNN di Cawang Jakarta Timur, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (31/3).
Dilansir dari situs resmi BNN, Selasa (31/3) di antara para tahanan itu adalah napi yang juga dikenal satu kompolotan.
BACA JUGA: Coba Perkosa Bocah Lima Tahun, Pemuda Ini Divonis 5 Tahun
Berikut nama-nama mereka"
Jaringan Aceh yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,3 kg (lima orang). Kelimanya ditangkap pada tanggal 15 Februari 2015.
- Abdullah alias Dulah (35), Langsa Baro, Aceh Timur
- Samsul Bahri alias Kombet (42), Julok Aceh Timur
- Hamdani Razali (36), Darul Aman, Aceh Timur
- Hasan Basri (35), Idi, Aceh Timur
- Usman alias Raoh (42), Peurelak Barat, Aceh Timur
BACA JUGA: Tentara Bongkar Penimbunan 6,3 Ton Pupuk Milik Istri Polisi
Kemudian ada Jaringan Peredaran Sabu 25,2 Kg di sekitar pemakaman San Diego Hills Karawang (dua orang)
- Apip Apriansyah (33), Alamat : Jl H.Doel No.62 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok
- M. Husein (42) Alamat : Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara ; Jalan Perumahan Griya Indah Kelurahan Karawang Timur Kecamatan Karawang Timur, Kab. Karawang
BACA JUGA: Mengikat Anggotanya di Tiang Bendera, Polisi Main Hakim Sendiri
Keduanya ditangkap pada tanggal 19 Maret 2015, saat melakukan transaksi narkotika 25,2 kg di areal Pemakaman San Diego Hills, Karawang.
Kemudian ada Erick Yustin (39)
Alamat: Perumahan Griya Katulampa Blok D1 No.3 Kelurahan Katulampa Kabupaten Bogor
Erick ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat karena terlibat dalam peredaran 7,6 kg sabu. Ia merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara.
Harry Radiawana alias Pak De (47).
Alamat Rumah : Jl. Merpati Raya Bekasi Barat.
Terlibat dalam trasasaksi narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, pada tanggal 4 Februari 2015.
Franky Gozali alias Thomas (34)
Alamat: Jlan Andi Tonro 1 no.4 Makassar.
Jalan Serba No.15 RT 4/RW 2 Kecamatan Maricaya Makassar
Franky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta. Ia terlibat peredaran sabu ±1,5 kg. Berkas kasus Franky sudah dinyatakan P-21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Kamis (2/4). (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Begal Kini Berani Beraksi di Perumahan Warga
Redaktur : Tim Redaksi