jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara dengan langkah Kepolisian Sektor Gambir yang mengikat salah seorang oknum anggotanya di tiang bendra karena diduga mengonsumsi narkoba. Hukuman tersebut dinilai sangat tidak tepat. Bahkan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
“Menurut saya kurang pas kalau anggota harus diikat. Sebaiknya serahkan provost biar diperiksa,” ujar Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kepada JPNN, Senin (30/3).
BACA JUGA: Awas! Begal Kini Berani Beraksi di Perumahan Warga
Menurut Edi, pengikatan di tiang bendera tidak memiliki dasar hukum, meski disebut bagian dari pembinaan. Karena itu tidak heran jika kemudian Edi menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan perbuatan main hakim sendiri.
“Kan ada hukum yang mengatur. Sebaiknya semua tindakan di kepolisian harus sesuai aturan. Mengikat di tiang listrik itu adalah main hakim sendiri dari komandannnya,” ujar Edi.
BACA JUGA: Menutupi Aib, Kekasih Terlarang Ini Bunuh Janin Pakai Sabu dan Obat
Sebagaimana diketahui, anggota Polsek Gambir Brigadir Kepala (Bripka) SW dihukum atasannya dengan cara diikat di tiang bendera Mapolsek, Sabtu (28/3). SW terindikasi menggunakan narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan tes urine.
Kapolsek Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, SW merupakan pemakai narkoba. SW, sambung Susatyo, menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. “(SW) pemakai. Dia menggunakan sabu," katanya saat dihubungi, Senin (30/3).
BACA JUGA: Istri Pergoki Suami yang Pak Polisi Genjot Selingkuhan yang Jaksa di Rumah
Susatyo mengatakan kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus SW. Namun yang pasti, dia mengungkapkan, SW akan menjalani proses rehabilitasi. "Nanti kami rehabilitasi," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Ini Ditangkap saat Ganti Ban, Barang Bukti Rp410 Juta Ditemukan di Jok Motor
Redaktur : Tim Redaksi