10 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Penolong Djoko Tjanda

Senin, 08 Februari 2021 – 18:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 kurungan.

Hakim menilai Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Pinangki Sirna Malasari Menangis, Hidupnya Hancur, Teringat Sama Bima, Andai Bisa Membalik Waktu

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Dalam pertimbangannya, Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Pinangki.

BACA JUGA: Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto

Hal memberatkan di antaranya, yakni Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali perkara Cessie Bank Bali, dan perbuatan Pinangki dinilai berbelit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan yakni bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga serta punya anak berusia 4 tahun.

BACA JUGA: ICW Mendesak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Malasari

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Uang USD 500 ribu itu merupakan fee dari jumlah USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.

Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler