Pinangki Sirna Malasari Menangis, Hidupnya Hancur, Teringat Sama Bima, Andai Bisa Membalik Waktu

Rabu, 20 Januari 2021 – 20:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - "Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan. Andaikan bisa membalik waktu, ingin rasanya saya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sambil menangis, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1).

Pinangki mengaku pengin membalik waktu sehingga tidak terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto

Dalam perkara ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tiga perbuatan Pinangki yaitu menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Berdasarkan 4 Hal Ini, ICW Tuduh Kejagung Menutupi Kasus Pinangki

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi Kejaksaan, kepada anak, suami, keluarga dan kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," ucap Pinangki, terdengar lirih.

Pinangki juga mengaku sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuatnya menghancurkan hidup diri sendiri.

BACA JUGA: Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki.

Dia mengaku dari lubuk hatinya bahwa perbuatan yang ia lakukan memang tidak pantas dan tercela.

"Membuat saya mempermalukan institusi Kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.

Ia pun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tua.

"Membuat saya pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan saya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang mulia ini," ungkap Pinangki.

Dalam akhir pledoi-nya, Pinangki memohon diberikan pengampunan dan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama sebagai seorang ibu.

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," tutur Pinangki berharap.

Selama membacakan pledoi pribadi sekitar enam menit tersebut, Pinangki berulang kali menangis dan terbata-bata. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler