10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza

PT Seroja Wajib Bayar Rp8 Miliar

Rabu, 04 Januari 2012 – 11:18 WIB
PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh tahun lebih, berakhir dengan kemenangan para pedagang. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan para pedagang.

Dalam surat putusan bernomor 872 K/PDT/2009 tersebut MA dalam provisinya meminta Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu Pengadilan Negeri berkenan untuk menutup dan menyegel sementara kios-kios milik para tegugat (PT Seroja), hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Tidak tanggung-tanggung PT Seroja diminta membayar kerugian materiil rekovensi atas retribusi, bunga, dan biaya bangunan yang disengketakan para pedagang senilai Rp3 miliar lebih. Tidak cuma, para penggugat juga memita ganti rugi immaterial sejumlah Rp5 miliar yang dihitung karena kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran, serta tenaga para penggugat rekovensi dalam pengurusan perkara. Termasuk nama para penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang.

Disebutkan juga; untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari para penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik tergugat, berupa gedung serta semua harta kekayaan milik PT Seroja Plaza Developer yang berkedudukan di Pontianak.

Hal ini tentu kemanangan besar buat para penggugat yang tediri dari; Wali Kota Pontianak, Abdurahman Alwi, Kusnadi Hianto, Liu Djin Khiong, Tan Kit Tio, Te Mui Kiang, Soejati Ali, Suandi Salim, Sisanto. Sekretaris Asosiasi Pedagang Khatulistiwa Plaza (APKP) Shanti alias Ng Pwe Khun mengatakan putusan MA tersebut adalah kado terindah buat para pedagang di awal tahun 2012 ini.
“Akhirnya setelah bertahun-tahun, keluar juga putusan MA ini. Dan hasilnya membuktikan kebenaran. Sekarang terbukti siapa yang benar. Sebelas tahun kami memperjuangkan ini,“ kata Shanti.

Dia meminta, putusan tersebut dijalankan dengan baik. Selain itu dia menyebut APKP tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami sedang berpikir untuk membawa masalah ini ke ranah pidana juga,” ujar Shanti.

Pengelola Toko Kacamata Pelangi ini juga meminta Wali Kota Pontianak Sutarmidji segera menjalankan rekomendasi pansus sesuai janjinya, yang menunggu kasasi keluar.
 
“Sekarang putusan MA sudah keluar, Pak Wali Kota sudah bisa menjalankan rekomendasi pansu,” tandasnya.

Pada bulan Juli lalu Wali Kota Sutarmidji mengatakan dirinya belum merespon rekomendasi Pansus KP DPRD Kota Pontianak sebelum ada kekuatan hukum tetap dari perkara tersebut. “Saya baru akan merespon Pansus kalau putusan kasasinya sudah turun,” ungkapnya.

Pansus KP DPRD Kota Pontianak yang diketuai Erick S Martio mengeluarkan 11 rekomendasi. Sebagian besar ditujukan pada Pemkot. Di antaranya, agar Pemkot Pontianak untuk membuat surat perjanjian yang baru dengan pemilik sertifikat HGB pada kios atau toko di atas tanah hak pengelolaan Pemkot tersebut, yang sudah dipecah dan mempunyai hak sama. (ars/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum LSM Tertangkap Tangan Korupsi Dana Bansos

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler