TANJUNG BALAI-Daging sapi ilegal asal India merek Allana yang disimpan di kantor Badan Kelas I Karantina Jalan Perintis Km IX Kecamatan Simpang Empat, Asahan, dimusnahkan. Sebelumnya, daging sapi tersebut diamankan tim dari perairan Batubara, Rabu (18/1).
Kepala Kantor Karantina Pertanian dan Peternakan Teluk Nibung Drh Hafli Hasibuan MM , seperti diberitakan Metro Asahan (grup JPNN) mengatakan, daging asal India harus dimusnahkan karena tidak bebas dari penyakit kuku dan mulut, sehingga dilarang keras memasuki wilayah Indonesia.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung diwakili Yosef Sasmita mengatakan, daging ilegal itu harus diamankan karena masuk ke wilayah pelabuhan tidak dilengkapi dokumen resmi (Kepabeanan).
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti daging sapi beku (frozen beef) sebanyak 10.650 kilogram berdasarkan Surat Penetapan Nomor.01/Pen. Pid/2012/PN. TB Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Nibung Nomor.S 31/WBC.02/KPP.MP.06/PPNS/2012 tertanggal 19 Januari 2012 tentang permintaan/persetujuan pemusnahan baran bukti. Juga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai No 36/PEN.PIT/2012/PNTB tanggal 19 Januari 2012 tentang persetujuan yang telah dilakukan kantor pengawasan dan pelayanan type Madya Pabean C Teluk Nibung, izin pemusnahan barang bukti dapat dikabulkan, mengingat Pasal 45 KUHAP (UU No 8 tahun 1981).
Sebelumnya diberitakan, 10 ton daging sapi ilegal merek Allana asal India masuk ke Tangkahan Pantai Perupuk Kecamatan Limapuluh, Batubara, Rabu (18/1) sekira pukul 00.10 WIB. Hanya saja, saat dibongkar dari Kapal KM Sumber Rezeki Jaya, keburu digerebek tim gabungan. Daging yang dikemas dalam 426 kotak itu masuk via Malaysia.
Penggerebekan bermula ketika pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung menerima informasi adanya pembongkaran daging sapi asal India yang dibawa KM Sumber Rezeki Jaya di Tangkahan Perupuk. Mendapat informasi, pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penangkapan di lokasi yang menjadi wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe B Kuala Tanjung.
Akhirnya, tim gabungan yang terdiri atas KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, KPPBC Tipe B Kuala Tanjung, Karantina Tanjungbalai Asahan, Polres Asahan, Kodim 0208 Asahan, serta Batalyon 126 Kala Sakti, menuju Tangkahan Pantai Perupuk Kecamatan Limapuluh, Batubara.
Di lokasi, tim menemukan aktivitas pembongkaran daging yang tidak dilengkapi surat izin. Langsung saja, tim menyita daging-daging tersebut dan diamankan di gudang Badan Karantina Hewan Deperteman Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan, Jalan Perintis Km 9 Asahan.
Selain menyita barang bukti, tim juga menangkap Kepala Kamar Mesin KM Sumber Rezeki Jaya, Jean Millis. Sementara nakhoda serta anak buah kapal (ABK) melarikan diri. Jean Millis (34) warga Jalan Rukun Kelurahan Silau Bestari, Tanjungbalai diboyong ke KPPBC Teluk Nibung untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Kepala KPPBC Teluk Nibung Rahmady Effendi Hutahaean ketika dikonfirmasi, membenarkan daging sapi asal India yang diselundupkan dari Malaysia berhasil digagalkan.
Dijelaskannya, daging sapi beku digagalkan karena adanya informasi penyelundupan daging sapi beku asal India dari Malaysia, dan dibongkar di Batubara.
“Barang bukti sebanyak 10.650 kilogram daging sapi dan satu awak kapal diamankan. Dalam waktu dekat, daging sapi akan dimusnahkan. Akibat pelanggaran ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp490 juta,” kata Rahmady.
Diterangkannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan dengan ancaman pidana melakukan penyelundupan di bidang impor, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku juga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan Pasal 5 mengenai persyaratan karantina, yaitu wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tanjungbalai drg Azhari Sima mengatakan untuk memeriksa barang impor berupa daging dan makanan lainnya, telah dibentuk tim yang ditempatkan di Pelabuhan Teluk Nibung.
“Daging yang tidak memenuhi standar kesehatan tidak akan diedarkan, karena dapat membahayakan orang yang mengonsumsi. Apalagi jika berasal dari negara yang telah dinyatakan sedang mengalami wabah penyakit,” kata Azhari. (sht)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangka Belitung Bebas Daerah Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi