jpnn.com - JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung resmi dibentuk, Kamis (8/1).
P3TPK itu berisikan sekitar 100 jaksa yang diambil dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri. Jaksa-jaksa di P3PTK ini diseleksi dengan ketat. Hanya jaksa yang memiliki rekam jejak bagus lolos seleksi.
BACA JUGA: Ini Komposisi Satgassus Kejagung
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Satgassus ini nantinya akan menyelesaikan kasus lama dan menuntaskan kasus korupsi yang baru.
"Kami akan segera menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya Satgassus ini. Baik (penyelesaian) kasus lama maupun kasus baru," kata Prasetyo saat mengambil sumpah janji jabatan Satgassus Kejagung di Kejagung, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Jonan Jangan Hanya Blusukan
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini menjelaskan, pembentukan Satgassus P3TPK itu juga dikarenakan bahaya laten korupsi yang semakin masif.
"Korupsi menjadi musuh bersama," tegas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini.
BACA JUGA: KNKT: Identifikasi Black Box Bisa Kelar Dua Hari
Dijelaskan Prasetyo, tindak pidana korupsi terus berevolusi dan berkembang subur. Kerugian yang diakibatkannya semakin banyak.
Bahkan, korupsi sudah menjangkau ke daerah-daerah secara masif. Prasetyo menegaskan, untuk memberantasnya hanya dapat dilakukan dengan kerja keras. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Siapkan Asuransi 48 Kali Gaji untuk 7 Awak AirAsia QZ8501
Redaktur : Tim Redaksi