100 Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan

Kamis, 12 Maret 2020 – 20:03 WIB
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram. Foto: ANTARA/Mulyana

jpnn.com, SERANG - BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram dari hasil tangkapan pada 28 Januari 2020 lalu.

"Pengakuan dari tersangka ganja tersebut dikirim dari Aceh," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan kepada wartawan di kantor BNNP Banten, di Serang, Kamis. (12/3).

BACA JUGA: BNN Banten Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 7,5 Miliar

Tantan mengatakan, 100 kilogram ganja tersebut didapat dari hasil sitaan di sebuah kantor jasa pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Selain itu pihaknya juga menangkap dua tersangka yang berinisial FB (32) dan SY (32) yang keduanya beralamat di Karawang, Jawa Barat.

Dikatakan Tantan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : 667/M.6.16/Enz.1/02/2020, tanggal 03 Februari 2020.

BACA JUGA: 50 Kilogram Ganja dari Aceh Dikirim ke Banten, Siapa Pemesannya?

Tantan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 28 Januari 2020, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pengiriman narkotika berupa 100 kilogram paket ganja yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala.

"Berawal ada laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana yaitu pengiriman 100 kilogram paket ganja di kantor jasa pengiriman," ujarnya.

BACA JUGA: Tommy Soeharto Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah untuk Bangun Pasar Induk Modern

Ia mengungkapkan, dari hasil pengakuan tersangka paket ganja tersebut yang dikirim dari Aceh, merupakan milik warga binaan di daerah Jawa Barat yang berinisial TI (36), AN (29) dan AZ (37).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit Toyota Avanza warna silver dengan No.Pol B 1386 FMY, satu kartu ATM paspor BCA, dua Karyu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT), enam unit handphone, serta uang Rp600.000.

"Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler