jpnn.com, SERANG - BNN Provinsi Banten memusnahkan sabu-sabu seberat 5,2 kilogram. Barang bukti senilai Rp 7,5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, sabu-sabu tersebut disita dari dalam tangki bensin Mitsubishi Grandis warna hitam nopol B 1036 FFG, yang dikemudikan oleh seorang tersangka berinisial MN (39).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 137 Kilogram Sabu-Sabu
“Sebagai informasi, sebelumnya sudah kita amankan 5,2 kilogram sabu-sabu dari jaringan Aceh di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon,” kata Tantan dilansir Banten Raya, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Sabu-Sabu Dimusnahkan, Bandar Terbahak-bahak
BACA JUGA: Sabu-Sabu Dimusnahkan, Pengedar Cengengesan
Tantan mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dimusnahkan berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejari Serang.
“Yang menjadi dasar pemusnahan, yaitu LKN /04 /2019 dan sudah ada penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Serang nomor 107 tahun 2019,” jelas Tantan.
Tantan mengaku, tidak akan berpuas diri atas pengungkapan tersebut dan akan terus memburu pengedar maupun produsen narkotika itu. “Dengan adanya pemusnahan ini, kita dapat menyelamatkan 26 ribu generasi muda,” kata Tantan.
Sementara, Kepala BPOM Serang Sukriyadi Darma mengapresiasi kinerja BNNP yang mengungkap peredaran narkoba di Banten. BPOM Serang bersama Polda Banten dan aparat penegak hukum lain akan bersinergi menindak dan mencegah narkoba di Banten.
BACA JUGA: Sabu-Sabu Dimusnahkan, Pengedar Cengengesan
“Tentu ini adalah pekerjaan mulia. Kita sudah lakukan kegiatan bersama, ke depan kita akan ada pengungkapan-pengungkapan dalam hal obat dan makanan berbahaya yang beredar di lingkungan masyarakat. Kita berharap seluruh pelaku dapat jera untuk tidak menyebarkan narkoba di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui narkotika itu milik jaringan pengedar Aceh yang diselundupkan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak. Namun, BNNP Banten berhasil menggagalkannya, Sabtu (6/7) lalu.
Sabu-sabu seberat 5,2 kilogram itu ditemukan petugas di dalam tangki bahan bakar mobil jenis Mitsubishi Grandis warna hitam yang telah dimodifikasi. (brp/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti