jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum bagi Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta berencana mengajukan penangguhan hukum bagi kliennya yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penangguhan itu diperlukan untuk mengupayakan perdamian antara Ivan dengan T, pembantu rumah tangga (PRT) yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Kami akan ajukan penangguhan tahanan, karena klien kami memiliki tanggung jawab di DPR," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Kelar Digarap KPK, Alex Noerdin: Tanya Soal Moto GP Aja Ya
Untuk penangguhan, Tito mengklaim sudah memiliki 100 konstituen Ivan dari daerah pemilihan Jawa Timur XI yang meliputi seluruh kabupaten di Madura sebagai penjamin kebebasan bagi anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu. "Sudah 100 orang konstituen dari dapil Pak Ivan yang menjamin," bebernya.
Namun, sambung Tito, dirinya akan berkoordinasi dengan penyidik Subdit Renakta yang menangani kasus Ivan dalam waktu dekat. Tito menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum.
BACA JUGA: Mendagri Minta Seragam PNS Dibeli di Industri Kecil
"Masih diproses. Kita mohon agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku," tandasnya.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tumben, Alex Noerdin Bungkam di KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi