100 PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri, Status BTL Lebih Banyak Lagi, Astaga!

Sabtu, 19 Maret 2022 – 12:49 WIB
Ratusan peserta PPPK guru mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 100 peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 dinyatakan mengundurkan diri.

Jumlah ini dinilai cukup banyak karena formasi PPPK guru sangat dinantikan honorer.

BACA JUGA: Lihat Update NIP PPPK Guru, 3 Ketua Forum Honorer Ini Malah Terheran-heran, Ada Apa?

Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan, peserta yang mengundurkan diri ada berbagai macam alasan.

Ada yang memilih mundur karena setelah mengecek ke lokasi tempatnya bekerja tidak sesuai ekspektasinya. 

BACA JUGA: Anies Baswedan Sampaikan Kabar Baik Buat Guru Honorer, Hamdalah

Ada juga yang merasa dokumennya belum sesuai persyaratan sehingga saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH) tidak mengisinya.

"Semua peserta yang mengundurkan diri ini ada konsekuensinya. Salah satunya mereka tidak bisa mendaftar seleksi tahun berikutnya," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (19/3).

BACA JUGA: NIP PPPK Guru Kalah Jumlah dari CPNS, BKN: Mohon Bersabar Ya

Data BKN per 18 Maret 2022 menunjukkan 506 daerah menyelenggarakan seleksi PPPK guru tahap 1. Peserta yang lulus sebanyak 161.050 orang. Yang mengisi DRH sebanyak 160.758 orang.

Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan NIP PPPK sebanyak 72.767 orang. Peserta mengundurkan diri 100 orang, sedangkan berkas tidak lengkap atau BTL sebanyak 149 orang. Sesuai data BKN tersebut, yang tidak memenuhi syarat (TMS) nol.

Mengenai daerah yang belum diterbitkan NIP-nya, menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, bisa beberapa kemungkinan. Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum mengajukan usulan penetapan NIP PPPK. 

Kedua, karena masih ada dokumen yang belum clear. Dia mengatakan, walaupun sudah diverifikasi validasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN tetap melakukan verval tahap 2.

"Kalau semua sudah clear baru diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek)," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Guru Honorer DKI Jakarta Jelang Seleksi PPPK 2022


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler