100 Ribu Calon PPPK Berpotensi TMS, Jadi Peluang Besar Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi 

Jumat, 25 Februari 2022 – 14:10 WIB
Ketum FHNK2I Raden Sutopo Yuwono memprediksi sekitar 100 ribu calon PPPK berpotensi TMS. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam usulan penetapan NIP PPPK menimbulkan pro kontra. 

Sebagian besar guru honorer menyambut positif karena dengan adanya surat BKN itu maka hanya yang memenuhi syaratlah yang layak diangkat PPPK.

BACA JUGA: Acuan Dapodik Desember 2020, Syarat NIP PPPK Minimal Masa Kerja 3 Tahun, Aneh!

Di sisi lain, tidak sedikit yang keberatan karena ketentuan dalam surat BKN tertanggal 14 Februari itu mencantumkan soal masa kerja minimal tiga tahun dan tiga tahun.

Merespons hal ini, Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memprediksi sekitar 100 ribu peserta dari guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru baru, tidak akan mendapatkan SPTJM. 

BACA JUGA: Surat BKN Berdampak Luar Biasa, Penetapan NIP PPPK Mundur, Ya Ampun

"Dari 293 ribu peserta PPPK yang lulus tahap 1 dan 2, saya prediksi 100 ribu tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (25/2).

Dia menyampaikan prediksi itu setelah melihat kondisi sejumlah sekolah negeri di daerahnya, yang mana dari empat sampai lima guru honorer, separuhnya memiliki masa kerja di atas tiga tahun. 

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM

Kemudian, sebagiannya lagi memiliki masa kerja di bawah tiga tahun. 

Belum lagi apabila ditambah lulusan PPG, guru swasta, peserta bersertifikat pendidik dengan pengabdian di bawah tiga tahun, serta  yang belum pernah mengajar.

"Itu hanya perkiraan, ya, bisa saja kurang dari itu atau lebih (100 ribu),” ucapnya.

Lebih lanjut Sutopo memandang di sisi lain kebijakan BKN yang terkesan mendadak tersebut, membuat lega guru honorer yang masa pengabdiannya panjang. 

Sebab, lanjut dia, pemerintah memperhitungkan masa kerja guru honorer sehingga tidak disamakan dengan pendatang baru.

Sutopo juga mengaku masih mengingat niat pemerintah membuka formasi satu juta PPPK guru, yang salah satunya ialah menyelesaikan masalah honorer. 

Selain itu, ujar dia, guru honorer yang sudah menua di sekolah negeri akan ditingkatkan kesejahteraannya lewat peningkatan status menjadi ASN PPPK.

Sutopo menambahkan dengan diperketatnya aturan penetapan NIP PPPK ini, memberikan peluang bagi guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi. 

Jika banyak calon PPPK guru tahap 1 dan 2 dinyatakan TMS, otomatis formasi yang tersisa banyak.

Nah, formasi itu nantinya bisa diisi oleh guru honorer yang lulus PG.

"Janji Kemendibudristek yang lulus PG PPPK 2021 jadi prioritas untuk mengisi formasi kosong. Mudah-mudahan segera terealisasi,"  harapnya.

Sutopo juga berharap para PPK tidak mengulur waktu pengusulan penetapan NIP PPPK ke BKN. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler