jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penambahan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 terbukti berdampak signifikan.
Dengan adanya surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 itu, sejumlah daerah memundurkan jadwal penyerahan SK PPPK.
BACA JUGA: Banyak Calon PPPK Guru Gagal Mendaftar PPG, Bu Nur: Ini Enggak Adil
Demikian juga pengusulan penetapan NIP PPPK.
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, rata-rata daerah memundurkan jadwal kontak kerja, penyerahan SK, dan pengusulan penetapan NIP PPPK.
BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK
"Yang sudah tanda tangan kontrak, diundur penyerahan SK. Yang baru mau teken kontrak juga diundur, apalagi baru mengusulkan penetapan NIP PPPK," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Sutopo menambahkan, usulan penetapan NIP PPPK yang sudah masuk BKN pun harus diproses kembali karena disesuaikan dengan persyaratan BKN yakni menambah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Tertunda, Ada Kaitannya dengan Surat BKN?
Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan kondisi terkini di wilayahnya.
Pemkot Kediri juga terpaksa memundurkan jadwal pengangkatan PPPK guru karena harus memverifikasi kembali berkas yang sudah masuk ke BKN.
"Mundur karena harus ada SPTJM dan verifikasi," ujarnya
Abdul Lutfi, ketua FHNK2I Tegal juga menyampaikan di daerahnya juga mundur jadwalnya.
Ini karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus memperbaiki berkas yang ada.
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati juga menyampaikan, rerata di Jawa Timur memang memundurkan jadwal usulan penetapan NIP PPPK maupun penyerahan SK bagi yang sudah tanda tangan kontrak.
Sutopo mengungkapkan, di satu sis dia bergembira karena adanya SPTJM bisa memanilisir masuknya guru honorer bodong.
Di sisi lain, proses penetapan NIP PPPK guru yang datanya valid ikutan mundur.
"Kami harus bersabar lagi. Mudah-mudahan proses verifikasi di daerah-daerah bisa cepat agar secepatnya mengusulkan ke BKN lagi," harapnya.
BKN menerbitkan surat terbarunya terkait usulan penetapan NIP PPPK.
Surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 14 Februari 2022 ini ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.
Surat tersebut ditujukan kepada para PPK instansi pusat dan daerah.
Adapun inti dari surat tersebut adalah setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad