jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyulap 100 SD hingga SLTA di DKI Jakarta sebagai ruang isolasi alternatif untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Menurut Retno, berdasarkan surat laporan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana pada Senin (20/4/2020), 100 sekolah itu dipersiapkan untuk antisipasi jika dibutuhkan begitu angka penularan covid-19 semakin meningkat tajam.
BACA JUGA: Pemprov DKI Siapkan 140 Sekolah untuk Tempat Tenaga Medis dan Pasien Covid-19
“Menurut saya ini langkah untuk berjaga-jaga kalau terjadi lonjakan drastis ODP dan PDP. Belum tentu juga dipergunakan jika masih dapat diatasi RS atau dilakukan isolasi secara mandiri," kata Retno dikutip dari keterangannya, Kamis (23/4).
Di sisi lain, KPAI menurutnya menerima dua pengaduan keberatan penggunaan gedung sekolah untuk fasilitas isolasi warga yang terpapar virus corona.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bandara Ramai Pemudik, Jokowi Bantah Najwa dan Raja Salman Izinkan Tarawih
Atas pengaduan itu, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mendapatkan penjelasan yang komprehensif.
Untuk itu, kata Retno, KPAI mendorong Pemprov memberikan penjelasan kepada publik melalui infografis yang mudah disebarluaskan dan cepat dipahami.
BACA JUGA: Dituding Pisahkan Pasien Corona Berdasarkan Agama, India Merespons Begini
Selain itu sosialisasi juga harus dilakukan pihak kelurahan dan kecamatan di mana sekolah-sekolah rujukan itu ada dalam wilayah tugasnya.
KPAI mengingatkan Pemprov DKI untuk menyiapkan hal penting jika sekolah digunakan sebagai ruang isolasi ODP, yaitu memastikan toilet dan kamar mandi yang memadai serta menambah jumlah wastafel di tiap ruang kelas yang akan jadi kamar isolasi.
"Dari pengawasan KPAI ke sekolah selama ini, untuk jenjang SD masih banyak sekolah negeri yang toiletnya kurang layak dan wastafel yang jumlahnya terbatas dan terkadang dalam keadaan rusak," jelasnya.
Selain itu, sekolah yang nantinya digunakan untuk ruang isolasi wajib disterilisasi secara rutin dengan disinfektan sesuai protap kesehatan. Tentu hal ini juga untuk melindungi anak-anak sekolah tersebut jika sekolah kembali aktif nantinya.
"Mungkin penting juga pihak sekolah diajak bicara terkait pembiayaan rutin yang mungkin menjadi beban karena bisa saja melonjak tagihan sekolah, misalnya listrik dan air. Apakah perlu ada subsidi Pemprov atau malah akan lebih baik jika dibayarkan Pemprov tagihannya," tambah Retno.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam