1000 Guru di Merauke Dapat Bantuan dari Kemdikbud

Kamis, 21 Juli 2016 – 11:51 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi guru. 

Untuk meningkatkan kualifikasi guru, Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, memberikan bantuan peningkatan kualifikasi kepada sekitar 1000 guru.

BACA JUGA: Kurang Guru, Belajar Mengajar Dihentikan

“Untuk meningkatkan kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Kemdikbud akan memberikan bantuan kepada sekitar 1000 guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke S-1 di Kabupaten Merauke." kata Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata, Kamis (20/7).

Untuk melanjutkan pendidikan ke S-1, guru bisa menempuh program Penggalian Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 5 ayat 7 menyatakan bahwa, perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal. Hal ini dimaksudkan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.  

BACA JUGA: Mendikbud Luncurkan Pengenalan Lingkungan Sekolah, Tanpa Kekerasan

“Dengan program PPKHB, guru yang melanjutkan pendidikan S-1 bisa ditempuh lebih singkat, karena hanya berkewajiban menempuh sekitar 33 persen dari SKS yang semestinya. Program ini juga bisa dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh,” ujar Sumarna.

Dia menambahkan, guru di Kabupaten Merauke bisa melanjutkan pendidikan S-1 ke dalam empat kelompok, yakni Universitas Cenderawasih, Universitas Terbuka, Universitas Musamus, dan Kelompok Kerja yang programnya dilaksanakan di Merauke dengan mekanisme PPKHB.

BACA JUGA: Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Pendidikan Gratis‎

“Guru yang melanjutkan studi S-1 wajib mendapatkan izin dari kepala dinas pendidikan setempat, dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas,” tegas Pranata

Untuk mengantisipasi kekurangan guru, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke mengangkat guru kontrak sebanyak 199 orang guru untuk SD, dan 25 orang guru untuk SMP. “Dengan pengangkatan guru kontrak yang disampaikan oleh pak Yohanis Samkakai selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, saat kami berkomunikasi melalui telepon, tidak terjadi kekosongan guru yang mengajar di SD,” pungkas Pranata.  

Merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, yang belum Strata 1 (S-1) pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 192 guru, Sekolah Dasar 983 guru, Sekolah Luar Biasa (SLB) sembilan guru, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 164 guru, Sekolah Menengah Atas (SMA) 47 guru, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 52 guru. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Apresiasi Langkah-langkah Kebaruan Mendikbud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler