103 Usaha Jasa Pariwisata Yogyakarta Lulus Verifikasi Protokol Kesehatan, Asyik Bisa Liburan Lagi!

Kamis, 25 Februari 2021 – 20:59 WIB
Tugu Yogyakarta merupakan salah satu ikon Yogyakarta. Foto: Antara

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 103 usaha jasa pariwisata mengantongi verifikasi dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Program verifikasi penerapan protokol kesehatan itu khusus ditujukan bagi pelaku usaha jasa pariwisata sejak pertengahan 2020.

BACA JUGA: Memanjakan Diri dengan Keindahan Pasir Putih di Pantai Lumban Bulbul, Kabupaten Toba

"Masih ada 24 permohonan yang kami proses di Dinas Pariwisata. Harapannya seluruhnya sudah selesai diproses pada akhir Februari," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Kamis (25/2).

Menurut dia, 103 usaha jasa pariwisata yang sudah mengantongi verifikasi protokol kesehatan tersebut terdiri dari 77 usaha jasa akomodasi, 20 usaha jasa makan dan minum, serta enam usaha hiburan dan rekreasi.

BACA JUGA: Mengenal Tao Silalahi, Salah Satu Wisata Andalan Sumut

Sedangkan permohonan yang masih diproses terdiri dari tujuh usaha jasa akomodasi, 14 usaha jasa makanan dan minuman, serta tiga usaha hiburan dan rekreasi.

Selain memproses pemberian verifikasi protokol kesehatan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dari berbagai usaha jasa pariwisata.

"Bagi yang sudah terverifikasi untuk memastikan komitmen pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Hingga sekarang, belum ada surat verifikasi yang kami cabut," jelas Wahyu.

Dia berharap dengan verifikasi protokol kesehatan di tempat usaha jasa pariwisata mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan untuk berwisata di Yogyakarta

"Dengan rasa aman dan nyaman," ucap Wahyu.

Pelaku usaha juga memanfaatkan surat verifikasi protokol kesehatan tersebut untuk membantu meningkatkan "branding" tempat usaha mereka.

Mereka meyakinkan konsumen bahwa tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Sedangkan untuk penegakan aturan protokol kesehatan di tempat usaha dilakukan melalui patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta sekaligus edukasi ke pelaku usaha.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, sepanjang 31 Januari hingga 21 Februari tercatat 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta melanggar protokol kesehatan seperti usaha jasa kuliner mulai dari kafe, restoran, food court, angkringan, lesehan, warung, hingga game center, minimarket waralaba serta satu hotel.

Sejauh ini, Agus menyebut, baru melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan belum memberikan sanksi seperti penutupan tempat usaha.

"Yang kami utamakan tetap pada pembinaan guna meningkatkan kesadaran seluruh pelaku usaha bahwa menerapkan protokol kesehatan adalah kewajiban yang harus dilakukan," tutur Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler