104 Pegawai Terima SK PPPK, Said Hidayat: Semoga Menambah Kekuatan Pemkab Boyolali

Senin, 28 Maret 2022 – 18:45 WIB
Bupati Boyolali M. Said Hidayat (kiri) menyerahkan SK pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2021 di Pendopo Gede Pemkab Boyolali, Senin (28/3/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, BOYOLALI - Bupati Boyolali, Jawa Tengah, M Said Hidayat menyerahkan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali tahun anggaran 2021, Senin (28/3). 

Dia berharap dengan bergabungnya 104 PPPK itu, mampu menambah kekuatan Pemkab Boyolali dalam membangun daerah. 

BACA JUGA: PPPK 2022: Ini Daftar 47 Pemda yang Mengusulkan Formasi hingga 100%, Mengecewakan

"Kami bersama sama memberikan satu pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali," katanya seusai penyerahan SK PPPK di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/3). 

M Said Hidayat mengucapkan selamat kepada 104 pegawai yang menerima SK PPPK tersebut. 

BACA JUGA: Melihat Capaian Penetapan NIP PPPK 2021, Ketum Guru Honorer Makin Bersemangat

Penyerahan SK bupati guna menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 847 Tahun 2021 per 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Boyolali Tahun Anggaran 2021.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali Siti Askariyah mengatakan proses pengadaan ASN Formasi Tahun 2021 telah memasuki tahap penyerahan SK bupati tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Boyolali.

BACA JUGA: Besok Ribuan Calon PPPK 2021 Teken Kontrak Kerja, Sigid: Terbayang Dalam Mimpi

Dia mengatakan dari total 187 formasi yang dibuka di Pemkab Boyolali terjaring 235 peserta.

Menurut dia, sebanyak 104 peserta berhak menerima SK sekaligus menandatangani kontrak kerja PPPK Pemkab Boyolali setelah dinyatakan memenuhi passing grade dan lulus seleksi. "Kontrak kerja PPPK akan ditandatangani berlaku pada tanggal 1 April 2022 hingga dengan 31 Desember 2024," katanya.

Sebanyak 104 PPPK tersebut tersebar di beberapa kantor dinas di Kabupaten Boyolali, antara lain, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpus) menerima dua pegawai, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima empat pegawai, Dinas Pertanian (Dispertan) menerima enam pegawai, Dinas Sosial (Dinsos) menerima satu pegawai.

Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) menerima 43 pegawai, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang menerima 17 pegawai, RSUD Simo menerima 20 pegawai, RSUD Waras Wiris Andong menerima 11 pegawai.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler