PPPK 2022: Ini Daftar 47 Pemda yang Mengusulkan Formasi hingga 100%, Mengecewakan

Senin, 28 Maret 2022 – 17:17 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkap data usulan formasi PPPK 2022 dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3). Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengeluhkan usulan Pemda untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 sangat minim.

Dari kuota yang disiapkan Kemendikbudristek sebanyak 758.018, usulan Pemda yang masuk hanya 131.239 atau 17,3 persen. 

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Dirjen GTK soal Formasi PPPK 2022, Ada Datanya, Honorer Jangan Sedih ya

"Angka tersebut masih jauh dari kuota kebutuhan yang disiapkan pemerintah," kata Dirjen Iwan dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Dia menyebutkan usulan formasi sebanyak 131.239 itu terbanyak di 47 daerah. Mereka mengusulkan formasi 80 - 100 persen kebutuhan. Selain itu, terdapat 35 Pemda yang mengusulkan 60 - 80 persen formasi dari kebutuhan. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Dukung Produk dalam Negeri, Menkominfo Johnny Dorong Langkah Konkret Pemda dan BUMN

Berikut 47 Pemda dengan usulan formasi terbanyak:

1. Kota Banda Aceh

BACA JUGA: Pak Udin Ungkap Perbedaan PPPK Guru 2021 dengan 2019, Jauh Banget

2. Kota Lhokseumawe

3. Prov. Aceh

4. Kota Serang

5. Kota Tangerang

6. Kab. Bengkulu Selatan

7. Kab. Saur

8. Kab. Gorontalo Utara

9. Prov. Gorontalo

10. Kota Malang

11. Kab. Barito Timur

12. Kab. Gunung Mas

13. Kab. Berau

14. Kab. Kutai Barat

15. Kab. Malinau

16. Kab. Buru Selatan

17. Kab. Kepulauan Aru

18. Kab. Maluku Tenggara

19. Kota Ambon

20. Kota Tual

21. Kab. Halmahera Selatan

22. Kab. Halmahera Tengah

23. Kab. Halmahera Utara

24. Kab. Kepulauan Morotai

25. Kab. Lombok Timur

26. Prov. Nusa Tenggara Barat

27. Kab. Nagakeo

28. Kab. Sikka

29. Kab. Sumba Tengah

30. Prov. Nusa Tenggara Timur

31. Kab. Kepulauan Yapen

32. Kota Jayapura

33. Kota Sorong

34. Kab. Rokan Hilir

35. Kab. Banggai Kepulauan

36. Kab. Banggai Laut

37. Kab. Morowali Utara

38. Kota Palu

39. Prov. Sulawesi Tengah

40. Kab. Buton Tengah

41. Kab. Kolaka Timur

42. Kab. Konawe Kepulauan

43. Prov. Sulawesi Tenggara

44. Kab. Lima Puluh Kota

45. Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

46. Kota Binjai

47. Kota Padang Sidempuan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gandeng Pemda Pastikan Dana Bagi Hasil Cukai Tepat Sasaran


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler