10.434 Orang Ditahan Karena Narkoba

Senin, 24 Juni 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum.

"Memang korban penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, beban moralnya akan lebih berat jika dibanding dengan menjalani hukuman penjara di Lapas. Karena aturan yang sangat ketat, seperti dalam kurun dua bulan pertama saat direhab, belum bisa dikunjungi keluarga," beber Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Siswandi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/6).

Ia juga mengatakan, dalam tempat rehabilitasi, jumlah petugas dan pasien seimbang. Sehingga penyalah guna yang direhabilitasi mendapatkan perawatan yang memadai. Juga penghuni di tempat rehabilitasi tidak pernah mengalami kelebihan kapasitas pasien.

"Hasil nyata penyalah guna narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang sangat bagus jika dibandingkan dengan penyalah guna yang ditahan di Lapas," katanya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, dari data terakhir, sekira 10.434 orang menjalani hukuman di Lapas di wilayah hukum DKI Jakarta.

"Sampai bulan April 2013, sebanyak 10.434 orang yang ditahan di Lapas. Dengan rincian sebanyak 6.688 orang sebagai bandar maupun pengedar dan 3.746 orang sebagai pengguna narkoba," tutup Siswandi.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat kurang lebih empat juta korban penyalah guna narkoba. "Dari empat juta orang ini, hanya sekitar 18.000 orang yang mendapatkan layanan rehabilitasi," kata Anang. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Lokasi Mesum, Tempat Praktek Dokter Digerebek Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler