106 Karung Petasan Diamankan

Jumat, 27 Juli 2012 – 07:12 WIB

MEDAN-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan  mengamankan 106 karung petasan, Kamis (25/7) kemarin saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sikambing, gang Subur no. 5A, Kecamatan Medan Petisah.

Pemilik  diketahui bernama Ranjita (31) dan Sangker (27). Barang bukti yang diperkirakan berupa 120 juta batang petasan saat ini berada diamankan di Polresta Medan.
Penggerebekan dipimpin Wakapolres AKBP Pranyoto bersama Kasat Reskrim, Kompol M Yoris Marzuki dan Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardi sekitarpukul 22.00 WIB.

Diduga rumah tersebut sudah lama diincar polisi karena merupakan tempat penyimpanan petasan. Ranjita mengakui barang tersebut baru tiba dari Jakarta kemarin sore dan akan dipasarkan malam ini.

"Baru nuyampe tadi sore dan mau dijual malam ini," katanya. Barang bukti diamankan dengan menggunakan dua mobil pick up. Sekitar jam 23.00 WIB malam tiba di Polresta Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk mengamankan bandar petasan.  "Karena ini kan bulan Ramadan adanya petasan sangat menganggu ketenangan. Jadi kami turunkan tim untuk menggerebek bandar petasan," pungkas Yoris. (mag-18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Es Krim Kadaluwarsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler