107 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan Gunakan Kapal Mewah

Senin, 20 September 2021 – 20:31 WIB
Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Batam, Senin. Foto: ANTARA/Naim

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 107,258 kilogram sabu-sabu diselundupkan menggunakan kapal mewah.

Penyelundupan digagalkan Polda Kepulauan Riau bersama bea cukai.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon, Jenderal Polisi Ini Turun Tangan

"Menurut saya ini bisa dikatakan modus baru," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan di Batam, Senin.

Sebelum-sebelumnya, pengiriman narkotika kerap menggunakan kapal nelayan. Maka kini sindikat mencoba menggunakan kapal mewah sehingga terlihat seperti pemancing.

BACA JUGA: Warga Sempat Melihat SS di CCTV Sebelum Gantung Diri Sambil Live TikTok, Begini

Namun, dia mengatakan berkat kerja sama seluruh pihak, maka upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal senilai miliaran rupiah itu berhasil diendus hingga dilakukan penangkapan.

Dia menyatakan pengiriman narkotika itu pasti dilakukan sindikat, karena jumlahnya besar, 107,258 kg sabu-sabu senilai Rp128 miliar.

Pengiriman narkotika dilakukan lima orang tersangka yaitu RA (26), asal Jakarta, AJA (23) tahun Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat.

Seorang tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB.

"Tugas mereka menjemput dari perairan Malaysia, ketika masuk wilayah Indonesia kami melakukan penangkapan," kata Brigjen Darmawan.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq menyatakan tangkapan narkotika itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu memakan waktu relatif panjang. Sejak awal analisa bersama, hingga penindakan membutuhkan waktu satu pekan.

Pihaknya mengerahkan delapan kapal patroli untuk mengungkap kasus itu, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Sementara itu, Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam, Minggu (5/9).

Apabila satu gram sabu-sabu diasumsikan dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka aparat menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia.

Aparat memperkirakan barang haram itu senilai Rp128 miliar di lapangan, dengan asumsi harga di pasar.

Tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 Junto pasal UU no. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih, enam ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler