Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon, Jenderal Polisi Ini Turun Tangan

Senin, 20 September 2021 – 14:13 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan telah memeriksa petugas Rutan Bareskrim yang diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Penyidikan terkait dengan peristiwa penganiayaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece telah dilakukan oleh Dittipidum dan Divisi Propam Polri.

BACA JUGA: Warga Sempat Melihat SS di CCTV Sebelum Gantung Diri Sambil Live TikTok, Begini

"Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pada Senin empat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri diperiksa, termasuk tiga tahanan lainnya.

BACA JUGA: Gegara Perbuatan Biadab Briptu Nikmal, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf

Hingga kemarin, enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kece.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor belum dilakukan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (21/9).

BACA JUGA: MUI Sebut Konflik Irjen Napoleon dan Muhammad Kece Pelajaran, Kok, Bisa?

"Pemeriksaan NB dijadwalkan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.

Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.

Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan terhadap Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler