JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat bahwa hingga saat ini, dari 6.453 petinggi BUMN yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (LHKPN), tinggal 1.097 saja yang belum melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jumlah itu terdiri dari pejabat di level komisaris, direksi, serta satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas.
Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, menyatakan bahwa terhitung hingga 6 Agustus lalu, sudah 5365 petinggi dari 141 BUMN yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK
BACA JUGA: Penangkapan Baasyir Diduga Order AS
"Atau 83 persen di antaranya telah menyerahkan LHKPN," kata Mustafa Abubakar kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Kantor BUMN, Senin (9/8).Menurut Mustafa, penambahan angka tentang petinggi BUMN yang melaporkan LHKPN itu termasuk cepat
BACA JUGA: Anak Baasyir: Penangkapan Hanya Rekayasa
"Saya malah mengatakan bahwa penyerahan LHKPN bagi petinggi BUMN ini termasuk yang tercepat," ucap Mustafa.Ketika ditanya tentang masih adanya petinggi BUMN yang belum menyerahkan LHKPN ini, Mustafa mengatakan, hal itu kemungkinan dikarenakan adanya mutasi sebagian petinggi BUMN
"Dugaan saya, bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan LHKPN ini karena terjadinya mutasi di tingkat direksi atau divisi
BACA JUGA: Australia Langsung Tepuk Tangan
Jadi bukan lantaran disengaja untuk mengulur-ulurnyaTapi bagi yang belum, akan terus kita desak untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK," pungkas Mustafa (yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Dituding Otak Terorisme Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi