11 Anggota Brimob jadi Tersangka, Total 20 Orang

Kamis, 24 Mei 2012 – 07:00 WIB

GORONTALO – Daftar oknum anggota Brimob Polda Gorontalo yang menjadi tersangka insiden taman Menara Keagungan Limboto kembali bertambah. Saat ini ada 11 oknum anggota Brimob yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian jumlah oknum anggota Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 20 orang.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio BSc mengatakan, dari 40 anggota Brimobda Gorontalo yang sudah diperiksa tim gabungan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, 20 orang diantaranya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo, mereka (Anggota Brimob,red) terindikasi terlibat bentrok dengan anggota TNI Kostrad 221 Motulilato saat operasi pengamanan di Taman Menara Limboto Kabupaten Gorontalo saat itu,” tegas Lisma Dunggio kepada Gorontalo Post (JPNN Group), Rabu (23/5).

Hanya saja Lisma Dunggio menolak membeberkan nama 20 anggota Brimob Polda Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan faktor keamanan. Kendati demikian Lisma Dunggio mengakui, saat ini dari keseluruhan tersangka, 10 orang di antaranya sudah ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo. Penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara sisa 10 tersangka lainnya belum ditahan karena masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti serta pengembangan penyidikan.

Disinggung kemungkinan ketambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Lisma Dunggio kembali menegaskan, dirinya belum bisa berspekulasi. Sebab, proses penyidikan masih terus berjalan. Penetuan siapa tersangka adalah tim gabungan penyidik yang  menangani kasus tersebut. “Kalau untuk itu saya belum bisa jawab karena proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini  tim gabungan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut,”kata Lisma Dunggio.

20 oknum anggota Brimobda Gorontalo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini selain menjalani sidang kode etik , juga akan menjalani sidang di peradilan umum. Jika terbukti di pengadilan bersalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkrah) maka akan diproses lebih lanjut melalui sidang disiplin Komisi Etik Polri. “Hal ini sebagaimana dalam Reformasi Birokrasi Polri (RBP) bahwa setiap anggota Polri yang terlibat pidana akan diadili di pengadilan umum,” kata Lisma Dunggio.
 
Menurut Lisma Dunggio, sanksi yang sudah diberikan kepada 20 oknum anggota Brimob tersebut baru berupa sanksi teguran dan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku di Polri. "Untuk perkara ini kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Jika berkas perkaranya sudah rampung semuanya baru akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejati Gorontalo," tandasnya. (tim-gp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 21 Orang Luka, 4 Truk Dibakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler