Mereka tiba datang ke Semarang Senin (8/4) sekitar pukul 16.30. Begitu sampai, Pomdam, anggota langsung menjalani pemeriksaan yang dilakukan 38 penyidik.
Terdiri dari 3 perwira Detasemen Pusat Polisi Militer dan 35 penyidik dari Detasemen Pusat Polisi Militer Kodam IV (Denpom) Semarang, Solo dan Jogjakarta. Pemeriksaan dilakukan mulai dari administrasi sampai kesehatan masing-masing.
Sebelas anggota masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Semarang. Meski belum diketahui lokasi tahanan di mana. Mereka yakni Sersan Dua Us; Sersan Satu F; Sersan Satu TJ; Sersan Satu AR; Sersan Satu MRPB dan Sersan Dua SS. Kemudian Sesan Satu Hs; Sesan Dua Is; Kopral Satu K; Sersan Mayor R dan Sersan Mayor Mz.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Kolonel Infanteri Widodo Rahardjo mengatakan," 11 oknum Kopassus masih menjalani pemeriksaan Selasa (9/4).
"Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki keterlibatannya dalam penyerangan Lapas Cebongan, Sleman Jogjakarta. "Mereka (11 Kopassus, red) masih menjalani pemeriksaan dan sekarang ditahan," kata Widodo dalam jumpa pers di Markas Pomdam.
Kolonel Infantri Widodo enggan untuk membeberkan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Perwira yang ada melati tiga di pundaknya menegaskan akan segera menuntaskan penyidikan 11 oknum Kopassus tersebut. Pihaknya berjanji semua berjalan dengan terbuka.
"Jika sudah selesai pasti akan kami limpahkan langsung ke Otmil II-11 Jogjakarta. Sekarang masih dalam fokus untuk pemeriksaan," imbuhnya.
Selain 11 anggota Kopassus, sejumlah petugas lapas dimintai keterangan terkait kasus peyerangan Lapas Cebongan Sleman Jogjakarta. Tidak hanya itu, beberapa perwira dan pimpinan dari Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Surakarta.
"Kami juga sudah mengagendakan untuk memeriksa 31 napi yang saat kejadian bersama dengan 4 tahanan yang tewas diserang," tambahnya.
Meski begitu, Widodo enggan menargetkan kapan penyidikan akan berlangsung. Ia hanya berjanji akan menyelesaikan secepatnya dan secara terbuka. Dari hasil penyidikan pihaknya, nantinya akan disingkronkan dengan penyidikan yang dilakukan Polri.
"Dengan begitu akan lebih jelas semua, dan tidak ada kesimpangsiuran soal kasus itu (Cebongan, red)," tambahnya.
Widodo berjanji, proses penyedikan akan berlangsung secepatnya. Sedangkan untuk proses persidangan nanti akan dilakukan secara terbuka. Semua pihak, masyarakat umum diperkenankan untuk ikut mengawasinya. (fth)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparat Pengawas Internal Pemerintah Harus Independen
Redaktur : Tim Redaksi