11 Keluarga Brigadir J, 7 Ajudan Ferdy Sambo, Si Ibu Belum Jelas

Kamis, 04 Agustus 2022 – 09:16 WIB
Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah berstatus tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E, tersangka pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah tim penyidik meminta keterangan dari 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensic, dan kedokteran forensik.

Brigjen Andi Rian memaparkan, dari 42 saksi yang diperiksa itu, 11 di antaranya saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E.

BACA JUGA: Mengenal Irjen Ferdy Sambo: Anak Jenderal, Perwira Metropolitan yang Tak Pernah ke Luar Jawa

Namun, dia mengaku di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

BACA JUGA: Pak Gubernur Ini Dulu Pegawai Honorer, Sudah Bertemu Mahfud MD, Ada Kabar Gembira

Belum jelas kapan perempuan yang disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J itu akan menjalani pemeriksaan.

Penyidik Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Hari Ini Giliran Irjen Ferdy Sambo

Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo? Apakah juga akan segera menjalani pemeriksaan?

Brigjen Andi mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Polri nonaktif itu pada hari ini, Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Andi Rian Djajadi.

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Brigjen Andi. (antara/sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler