Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Kamis, 04 Agustus 2022 – 08:31 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Penyidik Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Bharada E Dijerat Pasal Ikut Serta dan Membantu Kejahatan, Siapa Tersangka Lainnya?

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Mahfud MD Mendapat Informasi dari Intelijen, Begini

Adapun, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Bunyi Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Brigjen Andi menjelaskan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Brigjen Andi.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Andi menegaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah tim penyidik meminta keterangan dari 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti.

Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo.

Pemicunya, teriakan istri Ferdy Sambo yang disebut mengalami pelecehan dan penodongan oleh Brigadir J, didengar Bharara E.

Konon, saat itu Bharada E bertanya “ada apa?”, tetapi tidak dijawab oleh Brigadir J.

Brigadir J, personel Brimob asal Jambi itu, disebut malah mengeluarkan tembakan kea rah Bharada E. Terjadilah baku tembak.

Brigadir J tewas di lokasi kejadian, sedangkan Bharada E tidak terkena tembakan.

Brigjen Andi Rian tegas menyatakan bahwa dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Brigjen Andi. (antara/sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler