jpnn.com - SEKUPANG - ZC, warga Ruli Batuampar, dibekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang di Pelabuhan Beton Sekupang (PBS). Dari tangannya, polisi mengamankan 11 kg ganja yang diangkut dengan tas ransel.
Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan razia rutin pihaknya pada 23 September lalu. Barang haram itu didatangkan tersangka dari Pelabuhan Belawan, Medan.
BACA JUGA: Usai Hadiri Ultah, Mahasiswa Dibacok Preman Kampung
"Karena kecurigaan petugas, tersangka langsung kita amankan," kata Asep seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Senin.
Ia menambahkan tersangka rencananya akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Batam dan Tanjungpinang. Bahkan, tersangka diketahui akan melakukan transaksi di wilayah Sekupang.
BACA JUGA: DPR: Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa di Aceh
"Pengakuan tersangka, barang itu miliknya sendiri. Dan langsung diedarkan," terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan ZC barang itu didapatkan dari rekannya asal Aceh. Ia mengaku tidak mendapat upah apapun.
BACA JUGA: Soal Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi Cantik Itu, Polisi Bilang Begini...
"Tidak dapat upah apa-apa. Itu punya saya," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman kurungan seumur hidup atau minimal 20 tahun. (opi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Diduga Rencanakan Bunuh Istrinya yang Lagi Hamil Itu
Redaktur : Tim Redaksi