jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 11 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat.
Barang haram itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dengan alamat tujuan Pontianak.
BACA JUGA: Pelaku 5 Orang, Pakai Toyota Avanza, Banyak Korbannya
"Guna mengelabui petugas ganja tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman, lantas ganja itu dibungkus menggunakan selimut yang dibagi dalam lima paket," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana, Senin (8/3).
Dalam kasus pengungkapan pengiriman ganja kering ini, pihak BNN Kalbar tidak menahan pelaku atau tersangka, karena alamat pengiriman dan tujuan pengiriman juga palsu.
BACA JUGA: Mas AHY Tiba di Kantor Kemenkum HAM, Langsung Keluarkan Kalimat Ini, Tegas, Brimob Bersiaga
"Dalam hal ini barang bukti ganja kering ini termasuk barang haram temuan, sehingga diamankan untuk dimusnahkan hari ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Yana menambahkan, pada hari yang sama pihaknya juga memusnahkan sebanyak tiga kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka, yang salah satunya warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak.
BACA JUGA: Bima Arya Unggah Foto Bersama AHY, Baca Tuh Kalimatnya
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemusnahan juga disaksikan instansi terkait lainnya, seperti jajaran Polda Kalbar, Kejati Kalbar, dan BPOM Pontianak.
Sedangkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TWR (24) warga Kota Singkawang, Muh (24) warga Wonodadi I asal Kabupaten Kubu Raya, RV (34) warga Balai Karangan, Sanggau, dan RM yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Dalam kesempatan itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti