11 Kilogram Ganja Masuk Padang, Termasuk Sabu-Sabu

Rabu, 18 Januari 2023 – 21:48 WIB
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku beserta barang bukti pada Senin (16/1). ANTARA/HO-Polresta Padang

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat, menyita sebelas kilogram ganja siap edar dari tangan pengedar.

Pelaku berinisial Z alias Muncak ditangkap pada Senin (16/1) sore.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar dan sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Rabu.

Dia mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.

BACA JUGA: Rafi Ditangkap di Rumah Produksi Isi Vape Mengandung Sabu-Sabu

Namun, katanya, penangkapan ini baru dirilis kepada media pada Rabu karena masih dalam pengembangan kasus dan mencari pelaku lainnya.

Penangkapan Z dilakukan polisi berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan, kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Menangkap Alex Bonpis

Dari penyelidikan akhirnya petugas mengidentifikasi dan memastikan keberadaan pelaku Muncak sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang yang dipimpin Kepala Unit Operasional Ipda Mifrazoni.

Selain narkoba jenis ganja, katanya, polisi mengamankan barang bukti lain berupa empat paket sabu-sabu yang didapatkan dari penggeledahan pelaku.

Usai menangkap Z alias Muncak, ujarnya, petugas kemudian melakukan pengembangan mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.

Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26) alias Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah Kota Padang.

Dari tangan A polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), 132 (2), 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler