11 Orang di Lokasi Pijat Plus, Barang Bukti Alat Kontrasepsi, Tetapi Tak Ada Cewek

Kamis, 04 Juni 2020 – 05:13 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan keterangan soal penggerebekan praktik pijat plus. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek tempat praktik pijat plus-plus khusus gay di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya di Medan, Rabu (3/6), mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolsek Medan Kota Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Irwan menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (31/5).

Sebelas orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat sedangkan lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).

BACA JUGA: Belasan Panti Pijat di Bekasi Masih Buka Selama PSBB

"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.

Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi.

BACA JUGA: Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Oh Ternyata

Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

"Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebakan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler