11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Kamis, 24 November 2022 – 20:55 WIB
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Haris Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 11 pelaku yang tergabung dalam tiga kelompok sindikat pembobol mesin ATM diringkus Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami tangkap tiga kelompok,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan di Jakarta, Kamis (24/11).

BACA JUGA: 2 Polisi Ini Memalukan, AKBP Taufik Sebut Ini Sudah Ketetapan Kapolri

Dia menjelaskan kelompok pertama berisi tiga pelaku, yakni BR, AH, dan FD.

Kedua berisi lima pelaku, yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS.

BACA JUGA: Tampang Pencuri Mesin ATM, Lihat Tuh

“Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku, yakni, MA, AG, dan AH," ungkapnya.

Dia mengatakan kasus ini bermula ketika salah satu bank swasta melaporkan adanya kejanggalan dari sebuah mesin ATM di wilayah Jakarta Barat.

BACA JUGA: Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook

Pihak bank swasta tersebut melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.

Berangkat dari laporan itu, polisi langsung memeriksa lokasi ATM tersebut dan memulai proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.

"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2  HS dan VRM kami amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong.  Pengembangan lagi di Gerbang Tol Cieteureup, kami amankan juga. Kemudian, kelompok 3 kami amankan di wilayah Bogor," kata Haris.

Untuk tersangka kelompok satu ditangkap pada 18 November 2022.

Tersangka kelompok dua ditangkap pada 21 November.

Para tersangka kelompok tiga ditangkap pada 23 November.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku  melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun.

Kompol Haris menjelaskan, para pelaku sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil.

Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut, seperti melakukan penarikan uang pada umumnya.

"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin  gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.

Dengan modus operasi tersebut, 11 tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler