2 Polisi Ini Memalukan, AKBP Taufik Sebut Ini Sudah Ketetapan Kapolri

Kamis, 24 November 2022 – 20:41 WIB
Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua anggotanya. ANTARA/HO-Humas Polres Tarakan

jpnn.com, TARAKAN - Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terlibat kasus narkoba.

Dua polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara dipecat karena telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Minta Oknum Polisi yang Memerasnya Diproses Hukum

"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Taufik di Markas Polres Tarakan, Kamis (24/11).

Dua polisi yang dipecat itu berinisial MA berpangkat terakhir sebagai brigadir dan SA brigadir polisi satu. Keduanya merupakan anggota di Polres Tarakan.

BACA JUGA: Terima Gratifikasi dari Casis Bintara, Oknum Polisi ini Cuma Dijatuhi Sanksi Etik

"Sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota," kata dia.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan, serta mencopot jabatan oknum polisi yang merusak maruah dari institusi kepolisian.

BACA JUGA: Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar pasal 132 ayat(1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata dia.

MA juga melanggar pasal 12 ayat 1a, Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.

Aturan itu berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, SA per 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata dia. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Kuis, Ibu Iriana Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Siswa SMA di Palembang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler