11 Pelanggaran yang Ditangani Panwaslu Selama Proses Pilkada

Sabtu, 30 Juni 2018 – 18:47 WIB
Pilkada Serentak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saat Pilkada Serentak 2018 di Kota Bekasi, Rabu (27/6) terjadi 11 kasus pelanggaran. Pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti.

Menurut Novita, kasus itu terdiri atas kampanye yang dilakukan saat hari pencoblosan, kekurangan surat suara, dan persyaratan yang tidak dimiliki pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: Kemenangan Kotak Kosong Bukti Rakyat Tolak Kerabat Penguasa

“Semua sudah dapat diselesaikan dengan penanganan sengketa cepat,” katanya saat ditemui di Kantor PanwasluKota Bekasi, Sabtu (30/6).

“Jadi tidak sampai tingkat Panwas Kota, ditingkat Panwas Kecamatan sudah diselesaikan setelah klarifikasi,” tuturnya lagi.

BACA JUGA: KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei

Menurut dia, tidak ada penahanan karena tidak ada unsur pidana yang dilakukan setelah hasil interograsi tim Penegaklan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.(kub/pojokbekasi)

BACA JUGA: Rakyat Sudah Memilih di Pilkada, Terima Saja Hasilnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Usai, Golkar Tetap Dukung Jokowi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler