jpnn.com, SORONG - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Papua Barat menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar provinsi itu yang tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk.
Surat izin dari satgas itu seharusnya sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mahfud MD Bikin Heboh Lagi, Ada Permintaan dari Komjen Boy Rafli
Sebanyak 11 penumpang pesawat Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia dari Bandara Jakarta dan Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu.
Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di bandara tersebut, ke-11 penumpang tersebut memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat, tetapi lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk.
BACA JUGA: Kapan Oknum Militer Menghentikan Diskriminasi terhadap Warga Papua?
"Mereka memiliki dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong," katanya.
Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga bisa disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal pelaku perjalanan mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
BACA JUGA: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Papua: Ini Pernyataan Tegas KSAU Setelah Copot Dua Komandan
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan penemuan 11 penumpang yang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk.
Dia menjelaskan tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada belasan pelaku perjalanan tersebut.
Ditegaskanya bahwa sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong itu sudah disosialisasikan, tetapi masih didapati pelanggaran yang terjadi, yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara.
"Kami berharap dalam masa pemberlakuan PPKM tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," pungkas Herlin. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Natalia