11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan

Selasa, 06 April 2021 – 13:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.

Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.

BACA JUGA: Kapolri Mutasi Banyak Jenderal, Ada Irjen Eko Daniyanto hingga Adi Deriyan

Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu, ada sebelas perintah kapolri.

Semuanya ditujukan kepada kabid humas di wilayah.

BACA JUGA: Survei Kepuasan Terhadap Polri Turun, Jenderal Listyo: Tak Perlu Alergi

Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.

Adapun yang boleh ditayangkan di media hanya kegiatan polisi yang humanis saja.

BACA JUGA: Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya telegram tersebut.

Menurut dia, perintah kapolri dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja anggota di wilayah.

“Itu untuk internal Polri. STR (surat telegram) ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan mabes ke wilayah,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4).

Berikut adalah sebelas perintah dari kapolri yang harus dijalankan para kabid humas:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian berwenang atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku atau korbannya anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran dan perkelahian secara detail dan berulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler