11 Propinsi Belum Tetapkan UMP

Jumat, 02 Desember 2011 – 20:44 WIB

JAKARTA--Hingga 2 Desember 2011 baru 22  propinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Propinsi  (UMP) 2012Sementara itu 11 provinsi lainnya masih belum menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya

BACA JUGA: Tak Lagi Ketua, Busyro Diharapkan Tetap di KPK

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono menyebutkan, ke-11 propinsi itu adalah NAD, Kepulauan Riau, Lampung, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Papua.

“Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum
Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur

BACA JUGA: Menhan Pastikan Papua Tak Butuh Tambahan Pasukan

Namun pemerintah tetap mendorong percepatan penetapan agar dapat segera disosialisasikan dan diterapka," ungkap Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (2/12).

Suhartono mengatakan, dalam penerapan kebijakan untuk  menentukan besaran upah minimum memang  harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan
“Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun

BACA JUGA: Sebulan Pimpin PPATK, Yusuf Baru Laporkan Harta

Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Suhartono

Dijelaskan,  upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),  produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

“Nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMPNilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah,“ ujarnya.

Berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, lanjut Suhartono,  propinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 18,52 % sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3, 35 %Sedangkan perbandingan antara UMP dengan KHL yang paling tinggi adalah Propinsi Sumatera UtaraUpah yang diterapkan 115.94 % sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07%(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Baru KPK Diharapkan Kompak dan Solid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler