11 Remaja Pria Gilir Bocah 14 Tahun di Areal Persawahan, Aksi Mereka Direkam Pula

Kamis, 03 Februari 2022 – 17:36 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan belasan orang terhadap anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Sebelas orang pelaku yang menggilir korban telah ditangkap Polres Majalengka.

BACA JUGA: Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kombes Harry: Itu Instruksi Kapolri

"Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (3/2).

Edwin mengatakan 11 tersangka rudapaksa yang ditangkap yaitu Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).

BACA JUGA: 3 Remaja Nongkrong di Gubuk, Kakek M Datang Langsung Main Tebas, Satu Kena Leher

Menurutnya untuk korban rudapaksa itu anak berusia 14 tahun atau di bawah umur, dan ini diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kejadian itu dilakukan oleh para tersangka pada 16 Oktober 2021.

Edwin melanjutkan tersangka Anton merupakan otak dari kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur, di mana yang bersangkutan terlebih dahulu menjemput korban.

BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun

"Korban ini dijemput oleh tersangka Anton, kemudian dibawa ke areal persawahan," tuturnya.

Ia menambahkan sebelum korban diperkosa, pelaku Anton ini memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban, dan setelah tidak sadarkan diri baru mereka beraksi.

Selain itu tersangka Anton juga merekam adegan pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan telepon genggamnya.

Edwin mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti pakaian korban, telepon genggam, dan beberapa lainnya.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler