11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Jalan Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar

Selasa, 21 Desember 2021 – 01:30 WIB
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2010, terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

jpnn.com, PONTIANAK - Marolop Sijabat (60), terpidana korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang masuk daftar pencairan orang (DPO) atau buron sejak 2020, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

"Terpidana atas nama Marolop Sijabat (60) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar siang tadi pukul 14.30 WIB, di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (20/12). 

BACA JUGA: Polda NTB: Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus DPO

Dia mengatakan bahwa terpidana Marolop Sijabat hari ini langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalbar. 

Masyhudi menjelaskan Marolop merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pada 2007. 

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Mabruri Akhirnya Ditangkap Korbannya Sendiri

Terpidana saat itu selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, yang kini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Kubu Raya.

Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam rencana anggaran belanja (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja. 

BACA JUGA: Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk

“Namun, dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB,” katanya.

Mayshudi mengatakan berdasr putusan Mahkamah Agung  Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 312 juta subsider satu tahun penjara.

Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan apabila mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain yang belum tertangkap, agar bisa diproses hukum.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Kami mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO)," pungkas Masyhudi. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler