Polda NTB: Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus DPO

BE Kerap Mangkir untuk Diperiksa dalam Penipuan Penyaluran Bansos 

Senin, 20 Desember 2021 – 14:53 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menetapkan seorang wanita berinsial BE asal Ampenan, Kota Mataram, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai miliaran rupiah itu. 

BACA JUGA: Awas Modus Penipuan ala Adyi Paino Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban, Waspada

Selain sebagai tersangka, BE kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata di Mataram, Senin (20/12). 

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa BE masuk DPO kepolisian karena tidak hadir ke hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. 

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Call Center bjb, Ini Ciri-cirinya

Menurut dia, setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir. 

"Tidak pernah menghadiri panggilan, makanya kami masukkan dalam DPO," kata Hari. 

BACA JUGA: KPK Mulai Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, Siapa yang Dibidik?

Dia menjelaskan BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Berdasar perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap. 

Menurut Hari, pembayaran pertama dan kedua dikabarkan berjalan lancar, tetapi untuk selanjutnya BE justru menghilang. “Makanya, kasus ini muncul dari laporan korban,” ujarnya. 

Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE.  Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.

Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako. "Karena ada kontrak kerja, dia minta kami sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler