jpnn.com, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin melunasi tunggakan pembayaran tagihan kredit mobil dinas jenis Toyota Land Cruiser senilai Rp 100.400.000.
Mobil dinas itu digunakan Agusrin M Najamudin saat masih menjadi kepala daerah.
BACA JUGA: Viral, Polisi Amankan Pengemudi Mobil Berpelat Kendaraan Dinas Polri
Pelunasan itu dilakukan mantan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut setelah 11 tahun menunggak.
Menurut Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, pelunasan tagihan sejumlah Rp 100.400.000 itu disetorkan ke kas daerah melalui Bank Bengkulu pada Selasa ini.
BACA JUGA: ACC Hadirkan Kemudahan Pengajuan Kredit Mobil Impian
"Benar, sudah dilunasi hari ini untuk kendaraan dinas Land Cruiser eks BD 1 perolehan tahun 2001 ke Bank Bengkulu," kata Heru di Bengkulu, Selasa (29/6).
Sebelumnya, dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke DPRD, terungkap ada 28 mantan pejabat yang belum melunasi kredit kendaraan dinas.
BACA JUGA: Polisi Bersenjata Disiagakan di Jalan Penghubung Bengkulu-Sumsel
Penjualan itu dilakukan melalui mekanisme lelang yang harus sudah dilunasi paling lambat satu tahun setelah surat keputusan (SK) pemenang lelang diterbitkan.
Tercatat, sebanyak 23 mantan pejabat Pemprov Bengkulu yang menerima SK penjualan 2004, empat orang 2006, dan satu orang 2011 yaitu Agusrin M Najamudin.
Total nilai penjualan kendaraan-kendaraan dinas tersebut mencapai Rp 371.736.025.
"Untuk 27 orang lainnya masih kami upayakan cara-cara persuasif dan sudah disurati," ucap Heru.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengapresiasi iktikad baik Agusrin yang mau melunasi kredit kendaraan dinas tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Agusrin itu bisa menjadi contoh bagi 27 orang pejabat lainnya agar juga bisa segera melunasi kredit kendaraan dinas yang telah lama dikuasai.
"Pejabat-pejabat yang lain kami minta untuk segera melunasi, karena ini menyangkut keuangan daerah dan jika tidak dilunasi maka menyebabkan persoalan hukum karena timbulnya kerugian negara," kata Usin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy