11 Tahun Menunggu, Effendi Akhirnya Polisikan Owner Hotel di Bali

Rabu, 09 Maret 2022 – 23:02 WIB
Setelah 11 tahun menunggu rekannya melunasi utang, Efffendi akhirnya memutuskan lapor polisi ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemilik hotel di Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Februari 2022.

BACA JUGA: Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya

Terlapor dalam kasus itu yakni Effendy Foekri. Dia melaporkan owner hotel itu atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kuasa hukum korban, Mila Yani mengatakan pelaporan itu dilayangkan lantaran korban sudah habis batas kesabaran seusai 11 tahun lamanya menanti iktikad baik LHT untuk mengembalikan dana pinjamannya.

BACA JUGA: Adam Deni Polisikan Jerinx Karena Takut Diancam, Suami Nora Alexandra Ungkap Fakta Ini

"Kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya. Sudah 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp 23 Miliar dikembalikan oleh LHT. Namun harapan tersebut kandas," kata Mila di Polda Metro Jaya, Rabu (9/3).

Mila mengatakan pelaporan yang dilayangkan kliennya di Polda Metro Jaya sudah masuk tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Selain Roy Suryo, Bang Damin Jawara Bekasi Juga Bakal Polisikan Menag Yaqut

"Pelaporan ini sudah bulan lalu. Pihak saksi semuanya sudah dipanggil. Diduga terlapor juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Mila. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler