110 Berdering, 15 Menit Harus Direspons

Rabu, 13 Februari 2013 – 05:39 WIB
JAKARTA - Mabes Polri terus menyempurnakan sistem call centre 110. Setiap laporan yang masuk harus direspons dengan cepat.

"Paling lambat 15 menit harus ada tindakan. Petugas harus menyampaikan ke personel yang paling dekat dengan TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar Selasa (12/02).
   
Setiap telepon yang datang dari masyarakat akan diverifikasi validitasnya. "Jika itu laporan yang iseng juga ada konsekuensinya," kata mantan Kapoltabes Padang, Sumatera Barat itu.
   
Sebaliknya, jika laporan valid tapi tidak ada penanganan dari petugas, maka penanggungjawab terdekat dari TKP bisa dikenai sanksi. "Tentu akan ada evaluasi, mulai teguran dan seterusnya," kata Boy.

Sebelumnya, saat meresmikan call centre 110 ini, Wakapolri Komjen Nanan Soekarna menegaskan, sanksi tegas hingga pemecatan bisa dikenakan bagi personel yang abai terhadap laporan. Penanggungjawab tentu berada di level paling dekat dengan masyarakat yakni Kapolsek.

Menurut Boy, saat ini respons masyarakat terhadap call centre 110 belum begitu antusias. "Mungkin karena masih sistem baru. Tapi petugasnya semua sudah on call dan siaga terus 24 jam," katanya.

Dia menjelaskan, setiap telepon masuk akan direkam sehingga bisa digunakan sebagai barang bukti laporan. "Idealnya memang nanti semua laporan tak perlu ke kantor polisi. Cukup telepon, polisi datang dengan quick response, seperti 911 di Amerika Serikat," katanya. (rdl/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Dorong Revisi UU Perkawinan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler