jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 8.623 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) pada hari Natal, Jumat (25/12). Sementara 110 narapidana diantaranya, langsung bisa menghirup udara segar.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi memaparkan, RK dibagi menjadi dua yakni RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana. Kemudian RK II dimana narapidana langsung bebas usai diberikan remisi.
BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun buat Sudirman Said
“Sementara 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan,” ujar Akbar Hadi.
Menurutnya, dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, sebanyak 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan.
BACA JUGA: Ingat! Badrodin Haiti Bakal Pensiun Juli 2016
Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 napi menerima remisi 15 hari, 53 napi menerima remisi 1 bulan, dan 12 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dinyatakan bebas.
“Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana umat nasrani yang memenuhi persyaratan administratif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan indisipliner serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” katanya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Maceeeet...Dalam Kota, Cikampek, Tol Cipali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Papa Novanto Kecil, Banyak yang Belum Dibuka
Redaktur : Tim Redaksi