11.533 Siswa Tak Terima BOS

Minggu, 27 April 2014 – 07:20 WIB

SURABAYA - Dikbud Jatim memang telah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan kedua 11 April lalu. Namun, ternyata pencairan dana itu tidak merata. Sebab, masih ada 11.533 siswa dari 104 sekolah yang belum mendapat dana BOS. Alasannya, siswa-siswi tersebut terlewatkan pendataan oleh dispendik kabupaten/kota.

Kepala Dikbud Jatim Harun mengatakan, total penerima BOS 24.096 sekolah. Perinciannya, 19.520 SD/SDLB dan 4.419 SMP/SMPLB/Satap. Di antara jumlah itu, yang belum mendapat kucuran dana BOS sebanyak 104 sekolah. Perinciannya, 37 SD dan 67 SMP.

Mantan kepala Disbudpar Jatim itu menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah tersebut, dikbud melakukan verifikasi data untuk pencairan BOS triwulan kedua. Dengan begitu, kata Harun, bisa diketahui secara pasti jumlah sekolah dan siswa yang belum mendapat dana BOS.

Dikbud merekapitulasi dan mengusulkan sekolah yang terlewatkan kepada Kemendikbud dua bulan lalu. "Pencairan untuk sekolah yang terlewatkan pendataan itu menunggu penandatanganan SK Gubernur Jatim dan naskah perjanjian hibah BOS," jelasnya.

Harun berharap semua proses administrasi pencairan dana itu segera beres. Dengan begitu, seluruh siswa di Jatim bisa segera mendapatkan dana tersebut. Apalagi pemanfaatan dana BOS sangat penting untuk berbagai keperluan.

Dia mengimbau seluruh sekolah yang mendapat dana BOS supaya memakainya sesuai dengan peruntukan. Sekolah yang tidak memakai dana BOS sesuai dengan peruntukan akan mendapat sanksi. "Itu bisa dilihat dari SPj (surat pertanggungjawaban, Red)-nya," jelas Harun.

Sementara itu, Humas Dispendik Surabaya Eko Prasetyoningsih mengatakan, siswa di Surabaya yang selama ini mendapat BOS sudah terdata. Dananya juga sudah dicairkan ke rekening sekolah. Namun, dia tidak hafal berapa siswa SD dan SMP di Surabaya yang mendapat kucuran dana BOS tersebut. "Kalau ada yang terlewatkan, pasti sudah ada yang protes. Kecuali sekolah swasta yang menolak BOS memang tidak didata," ujar Eko.

Dia juga mengingatkan sekolah agar memenuhi aturan dalam pembelanjaan dana BOS. ''Penggunaannya harus sesuai dengan aturan," tegasnya. Karena itu, pemanfaatan dana BOS akan mendapat pantauan dari pengawas dispendik.

Pemanfaatan BOS, kata Eko, harus sesuai dengan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS). RKAS itu telah di-entry melalui e-budgeting. RKAS yang telah diunggah tersebut tidak bisa diubah tanpa melapor ke dispendik. Dengan demikian, sekolah tidak bisa seenaknya menggunakan dana BOS. Dengan sistem itu pula, penyalahgunaan dana tersebut bisa diminimalkan. "Sistem ini dibuat sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan," ujarnya. Eko yakin semua sekolah sudah paham masalah itu. (kit/c7/end)
 

BACA JUGA: Di Palembang, 56 Siswa Berebut Beasiswa Dahlan Iskan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh: Kasus JIS Lebih Berat Dibanding Penundaan UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler