jpnn.com - MEDAN - Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Krisbanu menyatakan sebanyak 118 narapidana (napi) di pindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara, ke sejumlah Lapas di Sumut dan Lapas Nusakambangan, Rabu (31/7) dinihari. Mereka di pindahkan karena ditenggarai sebagai provokator dalam kerusuhan di penjara itu belum lama ini.
"Kami melihat mereka begitu (sebagai provokator). Mereka dianggap sebagai provokator. Jumlahnya bisa saja bertambah, tergantung hasil operasi yang dilakukan, jika masih ada orang-orang yang terindikasi sebagai provokator. Bisa dilihat dari perilaku mereka, seperti melempar dan teriak-teriak," kata Bambang Krisbanu, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Lapas Tanjunggusta Pelihara Pabrik Sabu
Menurutnya dari 118 napi tersebut, 100 orang dipindahkan ke sejumlah Lapas di Sumut diantaranya 20 orang akan dipindah ke Lapas Pematangsiantar, 20 orang ke Lapas Tebingtinggi, 20 orang ke Lapas Binjai, 20 ke Lapas Sibolga, 10 ke Lapas Siborong-borong, dan 10 ke Lapas Sidikalang. Sementara itu, 18 napi lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, 4 orang diantaranya merupakan terpidana kasus terorisme.
"Mereka harus di pindahkan karena kita duga terlibat dalam kerusuhan itu. Kalau tidak di pindahkan, dalam waktu yang cukup lama, penjara ini bisa mereka kuasai. Kalau sampai itu terjadi, otomatis kegiatan pelayanan di Tanjung Gusta akan terhambat. Bahkan mungkin akan lumpuh sama sekali. Maka kami mengambil langkah-langkah untuk memindahkan mereka," jelasnya.
BACA JUGA: Wiranto Puji Figur Moeldoko
Ditambahkannya pemindahan ini sudah menjadi prosedur di setiap penjara jika terjadi kerusuhan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi napi kembali menguasai Lapas.
"Penjara, di mana pun, termasuk di luar negeri, kalau terjadi kerusuhan, maka tindak lanjut pasca kerusuhan adalah memindahkan mereka yang dianggap sebagai provokator. Kami mengantisipasi terulang nya kembali kerusuhan beberapa waktu lalu," tegasnya.
BACA JUGA: Disebut Takut Ditahan Jelang Lebaran, Kubu Anas Membantah
Pemindahan 118 napi tersebut dilakukan petugas Lapas serta dikawal aparat TNI dan Polri. Petugas mengeluarkan napi dari Lapas dan mendatanya sebelum dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas tujuan.
Bahkan petugas sempat mendapat perlawanan di sebabkan sejumlah napi enggan untuk di pindahkan. Namun petugas langsung menguasai situasi, para napi langsung di masukkan dalam mobil tahanan.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan home industri narkoba yang beroperasi di dalam Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, dimana dalam penyisiran yang dilakukan personel TNI dan Polri didalam lapas ditemukan beberapa benda, seperti 20 lembar bungkusan plastik sisa obat-obatan, beberapa bong dan aluminium foil, dirinya membantah hal itu.
"Tidak ada (home indsudtri narkoba-red), karena sudah melakukan penyisiran keberbagai blok yang ada di Lapas," kata Bambang.
Ia menambahkan penyisiran ini dilakukan di seluruh Blok Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan dengan menurunkan 3 ekor anjing pelacak dari kepolisian. Dalam penyisiran ini pihaknya berhasil menemukan beberapa benda, seperti; 20 lembar bungkusan plastik sisa obat-obatan, beberapa bong dan aluminium foil.
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa potongan kayu dan besi di dalam lapas. Menurutnya proses pemindahan narapidana dan penyisiran belangsung dengan lancar. "Patut dicuragai pemakaian narkoba itu ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Budi Sulaksana, saat di konfirmasi via selular mengenai adanya temuan kepolisian terkait home industri narkoba di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, membantah hal tersebut. "Nggak tau saya. Mana ada itu. Nanti ya, saya lagi ada rapat. Nanti saja," ujarnya terburu-buru sembari menutup telpon.
Terpisah, Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahmud Irsyad Lubis selaku tim penasehat hukum napi teroris CIMB Niaga Medan menyatakan pihaknya tidak mengetahui empat narapidana terorisme akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Saya tidak tahu mereka akan dipindahkan ke Nusakambangan, saya baru tahu dari wartawan," kata Mahmud Irsyad usai menghadiri sidang 14 warga Myanmar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7) sore.
Irsyad mengatakan, dirinya sempat di telpon oleh istri dari Wak Geng, salah seorang napi teroris yang mendekam di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Istri Wak Geng yang bernama Wanti menyatakan bahwa suaminya serta tiga napi teroris lainnya yakni Butong, Suriadi, dan Pamriyanto di boyong ke Polda Sumut. "Saya di telpon istrinya Wak Geng sekira pukul 13.00 WIB. Dia bilang Wak Geng di pindahkan ke Polda Sumut pada dini hari," pungkasnya.
Irsyad sempat terkejut saat mengetahui kliennya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya jika dalam pemindahan kliennya itu ada perbuatan melawan hukum, maka pihaknya akan menggugat. "Iya jika benar itu, pemindahan itu kebijakan Menkumham, dan bila ada perbuatan melawan hukum maka akan kita gugat, tetapi kita akan pelajari terlebih dahulu," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah empat orang napi teroris lainnya diantaranya Fadli Sadama, Agus Sunyoto alias Gaplek, Abdul Gani, dan Nibras alias Arab, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, Irsyad enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengaku sempat beberapa kali di hubungi pihak keluarga kliennya itu.
"Kalau napi teroris yang kabur itu, mana mungkin mereka menghubungi saya. Kalau mereka menelpon saya, tentu akan disadap dan mereka di tangkap dan bisa pula saya yang ditangkap. Nggak tahulah saya dimana keberadaannya. Tapi kalau keluarganya, ada beberapa kali menghubungi saya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, insiden pembakaran lapas yang dilakukan narapidana pada Kamis (11/7) sore hingga Jumat (12/7) dini hari itu, berujung kaburnya 212 warga binaan dan lima orang tewas terpanggang diantaranya 2 pegawai Lapas dan 3 napi.
Bahkan akibatnya, operasional di lapas menjadi lumpuh karena sarana dan prasarana perkantoran diantaranya klinik, ruang berkas serta ruang berkunjung di Lapas terbakar. Hingga saat ini masih 109 di antara 212 napi itu yang telah ditangkap kembali atau menyerahkan diri. Sebanyak 103 lainnya, termasuk 4 terpidana kasus terorisme, masih dalam pengejaran. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Berat Menanti Moeldoko
Redaktur : Tim Redaksi