jpnn.com, RIAU - Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dari Bangladesh akan segera dideportasi dari Riau. Mereka adalah korban perdagangan manusia.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Muhammad Jahari Sitepu pada Selasa (4/10).
BACA JUGA: Anies Baswedan Capres NasDem, Kader di Riau Langsung Bergerak, Masif
“Sampai hari ini sebanyak 118 WNA Bangladesh ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sesuai Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jahari.
Ratusan WNA Bangladesh itu yang berhasil diamankan aparat kepolisian dan jajaran Kemenkumham Riau selama beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA: WNA Asal Timor Leste Ini Ditolak Masuk ke Indonesia, Oh Ternyata
Mereka diamankan saat akan dikirim ke negara Malaysia dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Terhadap 118 WNA itu kami akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Banglades untuk dipercepat proses pendeportasiannya,” imbuh Jahari.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Riau 4 Oktober 2022, BMKG: Waspadalah
Jahari melanjutkan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Riau dibutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi terkait.
“Perlu koordinasi dan sinergitas yang kuat antarlembaga dalam menumpas tindak penyelundupan manusia dan perdagangan orang,” ucap dia.
Jahari menambahkan peran aktif masyarakat juga penting dalam hal pengawasan.
“Untuk itu apabila ada hal-hal yang mencurigakan, jangan pernah ragu untuk melaporkan kepada pihak terkait demi keamanan dan ketentraman lingkungan," tutup Jahari. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marc Marquez Sebut Mustahil Menyalip Ducati, Seperti Dari Planet Lain
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito