jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya mulai dibuka dan diizinkan beroperasi.
Sebanyak 119 pengelola tempat RHU telah melakukan penandatangan pakta integritas di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Jumat (22/10).
BACA JUGA: Hore! Surabaya Resmi Buka Taman Kota, Begini Syarat Masuknya
Proses penandatanganan dibagi menjadi tiga sesi sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Jadi, yang buka seperti (panti, red) pijat, diskotik, bar, dan karaoke, sesuai Perwali dan Dinas Pariwisata," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Hendrik Simanjutak dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10).
BACA JUGA: Berita Terbaru Percobaan Penculikan Bocah SD di Surabaya, Pelaku Siap-Siap Saja
Menurut Hendrik, jam operasional tempat hiburan akan disesuaikan dengan waktu usaha-usaha tersebut mulai dibuka.
Misalnya, kafe yang mulai dibuka pada siang hari maka kegiatan akan ditutup pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Surabaya PPKM Level 1, Eri Cahyadi Segera Gaspol Perekonomian
"Kalau yang buka 18.00 seperti diskotik, tutupnya jam 00.00," jelasnya.
Pengelola RHU di Surabaya menyambut baik penandatanganan pakta integritas tempat usaha yang akan segera beroperasi.
Mereka senang akhirnya RHU kembali dibuka setelah hampir 2 tahun tutup akibat pandemi.
"Menunggu setahun setengah belum buka, tutup total. Akhirnya sekarang bisa buka kembali," beber salah satu perwakilan pengelola RHU di Surabaya, Rika. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra