JAKARTA-Saat Perda Nomor 2 Tahun 2002 belum juga selesai direvisi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, menerbitkan Ingub Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Mini Market dan 7 Eleven di Jakarta, sebagai penggantinya.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Aryantara, mengatakan meskipun revisi Perda No. 2/2002 masih dalam tahap revisi, pihaknya menjamin tidak akan menerbitkan izin pembangunan mini market baru.
"Revisi Perda No.2/2002 ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini. Penataan memang harusnya setelah Perda baru ada, tapi sekarang pun kami sudah melaksanakan penataan," kata Adi di Balaikota DKI Jakarta, kemarin, (10/2).
Menurut Adi, saat ini pihaknya bekerjasama dengan suku dinas di lima wilayah DKI Jakarta, tengah mendata jumlah mini market yang tumbuh hingga 2011. "Hingga 2011 kami menemukan ada 37 mini market yang tak memiliki izin dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk pertumbuhan mini market yang baru sudah dikeluarkan Ingub No. 15 Tahun 2011 yang mengatur pertumbuhan mini market baru akan ditutup. "Menurut data validasi dari sudin tata ruang dan P2B ada 1.192 mini market yang akan direlokasi atau diputihkan. Itu data terakhir 2011. Nanti akan kami data lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Adi, pertumbuhan mini market secara masif di ibukota disebabkan oleh pergeseran gaya hidup warga Jakarta. Pergeseran gaya hidup itu menyebabkan kebutuhan warga akan mini market meningkat. "Nantinya akan kami lakukan kajian lagi yang lebih substantif mengenai keberadaan mini market dilihat berdasarkan perdapatan per kapita dan gaya hidup," tukasnya.
Sementara itu, Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Solihin, menegaskan, pihaknya tak pernah mengartikan pencabutan Ingub No.115 sebagai era kebebasan bagi minimarket. Sehingga, ia berharap seluruh pihak tidak salah menafsirkan. Perusahaannya akan tetap mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah, baik melalui ingub maupun perda.
"Tidak pernah ada kepikiran dari kami, bahwa pencabutan ingub sebagai pencabutan belenggu yang membuat kami bebas melakukan apapun. Jadi tolong jangan salah dimengerti," pintanya.
Solihin juga mengungkapkan, perusahaanya sangat berempati pada pedagang kecil. Hal itu melalui berbagai program di Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Di antaranya, pelatihan-pelatihan terhadap para pedagang kecil, lalu program kios dan bedah warung yang tujuannya meningkatkan mutu pedagang kecil.
Seperti diberitakan sebelumnya, SElama periode 2006-2012, atau enam tahun terakhir, pertumbuhan minimarket di Jakarta tak terkendali. Bahkan, munculnya Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Perizinan Minimarket, tak mampu membendung keberadaan retail pembunuh pedagang kecil dan pasar tradisional ini.
Tercatat, ada 2.162 gerai minimarket di tahun 2012. Padahal, pada 2006 silam jumlah minimarket hanya 528 gerai. Parahnya lagi, dari jumlah itu 1.383 gerai tidak memiliki izin lengkap, 712 gerai sama sekali tak punya izin, dan hanya 67 gerai yang memiliki izin lengkap.
Dengan pencabutan pembatasan izin minimarket, publik khawatir pertumbuhan minimarket akan tidak terkendali. Efeknya, pedagang-pedagang kecil akan terganggu. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang KA Dilarang Merokok
Redaktur : Tim Redaksi